BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Salah
satu kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan mengembangkan otonomi MadrasahManajemen
Berbasis Madrasah (MBM) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan
kebijakan tersebut. Perencanaan Madrasah merupakan aspek kunci MBM. Hanya
melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan
dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat tercapai , terutama
untuk anak didik yang kurang mampu secara ekonomis. Sedangkan wahana untuk
meningkatkan Sumber Daya Manusia ( SDM) tersebut adalah pendidikan yang
berkualitas.
Salah satu, manajemen yang harus tepat adalah manajemen
keuangan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan.
Perencanaan dituangkan dalam bentuk Program Kerja Madrasah yang di dalamnya
memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah,
dan Rencana Kerja tahunan.
Rencana Kerja ini disusun untuk berdasar pada hasil Evaluasi
Diri Madrasah dan dibandingkan dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal
(SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) hasil perbandingan ini dilakukan
dengan Analisis Kesenjangan sehingga memunculkan program prioritas.
Program prioritas dirancang untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan di tahun ke 1. Program-program yang mencakup pengembangan kompetensi
lulusan, pengembangan kurikulum, pengembangan pembelajaran, pengembangan
penilaian, pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan sarana
dan prasarana pendidikan, pengembangan budaya dan lingkungan, pengembangan
karakter dan budi pekerti yang masing-masing dijadwalkan kegiatan-kegiatan yang
menunjang visi, misi, dan tujuan Madrasah.
Rencana Kerja Madrasah ini
disusun sebagai salah satu upaya agar secara berkelanjutan Madrasah .................... berusaha menjadi
Madrasah yang memenuhi Standar Nasional. Usaha yang dimaksud meliputi
perencanaan dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dalam bentuk Rencana Kerja
Madrasah (RKM). Selanjutnya perencanaan tersebut di pecah menjadi perencanaan
atau sasaran yang akan dicapai setiap tahun dan pada akhirnya disusun kegiatan
dalam kurun waktu satu tahun yaitu Rencana Kerja Tahunan.
Agar program kerja dalam 4
tahunan dapat diterapkan dengan baik, diawali dengan evaluasi diri secara detail yaitu Evaluasi
diri Madrasah (EDM), Hasil EDM menjadi
masukan penting pada penyusunan RKM ini karena berbentuk data empiris, sehingga
diharapkan RKM bisa diterapkan dengan
baik dengan sesedikit mungkin adanya suatu hambatan. Terakhir yang tidak boleh
diabaikan dalam penyusunan RKT yang merupakan pelaksanaan RKM dalam tahun
tertentu adalah memperhatikan kemampuan keuangan. Karena keuangan terbatas,
perlu diatur sehingga keuangan mencukupi dan rencana kerja dapat terlaksana
sesuai kemampuan dana yang ada.
B.
Tujuan
Penyusunan Rencana Kerja Madrasah
Tujuan
disusunnya Rencana Kerja Madrasah Ibtaiyah .................... adalah:
1.
Membantu Madrasah
dalam membelanjakan anggaran untuk program kerja
2.
Madrasah secara
efektif dan efesien dalam pengelolaan program Madrasah.
3.
Membantu Madrasah
dalam merespon tututan partisipasi masyarakat dan membantu Madrasah
dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas
C. Sasaran Rencana
Kerja Madrasah
1.
Kepala Madrasah,
sebagai acuan untuk melaksanakan program selama kurun waktu 4 tahun beserta jabarannya yaitu rencana
kerja tahunan
2. Para
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, agar mempunyai gambaran yang labih detail
dalam melaksanakan tugas mengajar dan merealisasikan program yang ditugaskan
kepadanya.
3. Pengurus
Komite Madrasah sebagai acuan untuk melakukan evaluasi kinerja Madrasah secara
berkesinambungan
D.
Manfaat
Penyusunan Rencana Kerja Madrasah
1. Sebagai acuan bagi madrasah untuk untuk mencapai
target-target peningkatan kualitas pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
2.
Dapat digunakan
sebagai panduan bagi madrasah dalam memanfaatkan subsidi pendidikan baik yang
berasal dari pemerintah maupun dari non pemerintah.
3.
Sebagai sumber inspirasi
bagi seluruh warga madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
4.
Sebagai tolak
ukur bagi keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu
pendidikan dimadrasah
E.
Landasan
hukum
1.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 (Pengelolaan
dan pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas publik).
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas
dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja
jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
3. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa madrasah membuat (1) Rencana Kerja
Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4
tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan
komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan dan (2) Rencana Kerja
Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran madrasah (RKAS/M)
dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
4. Peraturan lain (yang dipandang perlu)
F. Proses / Tahapan
Penyusunan RKM
Proses /Tahapan
penyusunan Rancana Kerja Madrasah (RKM) yang dijabarkan dalam Rencana Kerja
Tahunan (RKT) adalah sebagai berikut:
1.
Membentuk Tim
Pengembang Madrasah yang setidaknya terdiri dari Kepala Madrasah (sebagai Ketua
Tim), ketua Komite Madrasah, Pengurus Yayasan, Pengawas, perwakilan guru dan
tokoh masyarakat yang peduli dengan Pendidikan.
2.
Melakukan
evaluasi diri Madrasah dengan mengisi instrument EDM
3.
Menentukan peta
mutu madrasah dengan merangkum hasil capaian Evaluasi Diri Madrasah pada tiap
standar
4.
Mengembangkan
kondisi Madrasah yang diinginkan empat tahun yang akan dating dalam bentuk
visi, misi dan tujuan Madrasah
5.
Melakukan
analisis kesenjangan antara kondisi Madrasah saat ini dengan kondisi Madrasah
yang diinginkan empat tahun akan datang.
6.
Menentukan
sasaran Madrasah, yaitu pentahapan capaian yang diinginkan selama 4 tahun
kedepan, sehingga kesenjangan pada langkah 5 dapat “tertutupi” setelah 4 tahun
kedepan.
7.
Mengembangkan
program, indikator kinerja, rencana kegiatan dan penanggung jawab program
Mengembangkan
rencana kerja tahunan Madrasah dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah.
Download di sini
No comments:
Post a Comment